News

PTPN I Regional 5 Perkuat Sinergi Tata Lingkungan Bersama KLHK, Kejati, dan DLH Jatim

12 Feb 2026 by Author
photo

SURABAYA, Kamis 12 Februari 2026 – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memperkuat tata pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. 

Kolaborasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Lingkungan Menunjang Keberlanjutan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar” yang digelar di Kantor Regional PTPN I Regional 5, Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama perusahaan, terutama di wilayah perkebunan dataran tinggi yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi. 

Menurutnya, dinamika pemanfaatan lahan di sekitar wilayah perkebunan termasuk alih fungsi lahan menjadi tanaman semusim oleh sebagian masyarakat, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“Sebagai pemegang mandat negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) ±100 ribu ha yang terdiri dari berbagai komoditas diantaranya komoditas kopi arabika yang berada di kawasan Ijen, Bondowoso. Kami memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan produktivitas perkebunan tetap berjalan,” ujar Subagiyo.

Subagiyo mengingatkan bahwa perubahan pola pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan kaidah konservasi berpotensi meningkatkan risiko degradasi lingkungan, bahkan dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir maupun longsor di kawasan dataran tinggi.

“Karena itu sinergi dengan regulator lingkungan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi penting agar pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum serta selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan,” tambah Subagiyo.

Baca Juga Berita: SPBUN NXII Tunjukkan Aksi Damai Elegan Terkait Konflik JCE dan Blawan di Bondowoso

Subagiyo mengatakan perusahaan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup guna memastikan tata kelola lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi risiko lingkungan.

Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, S.Pi.,M.M., menegaskan pentingnya kepatuhan dokumen lingkungan serta pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas di wilayah usaha. 

Ainul juga menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan pada prinsipnya melekat pada pemegang izin usaha, sementara penegakan hukum tetap mengacu pada pihak yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK. Ir. Noor Rachmaniah. menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian pencemaran udara terus diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk kewajiban persetujuan lingkungan dan pengendalian emisi bagi kegiatan usaha. Noor menambahkan bahwa proses penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan pembuktian yang mendalam.

FGD ini juga membahas pengendalian pencemaran, kepatuhan regulasi lingkungan, serta praktik terbaik pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Forum ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas institusi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

PTPN I Regional 5 menilai kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset negara di sektor perkebunan, serta tetap memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News

Scroll to Top